Dari sisi teknis, SPKLU mengusung konsep fast charging. Artinya, untuk pengisian dari 0 persen sampai penuh atau 100 persen hanya membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam untuk kapasitas baterai kendaraan listrik rata-rata saat ini.
Selain itu, pengisian penggunaan kendaraan listrik jauh lebih efisien, dimana setiap satu liter BBM setara dengan 1,3 kilo Watt hour (kWh) listrik.
“Kita asumsikan harga pertamax saat ini adalah Rp. 12.750,- sementara tarif listrik per satu kWh hanya sekitar Rp 2.466,78. Dengan demikian berarti, penggunaan kendaraan listrik mampu menghemat Biaya BBM kendaraan/Kilometer sebesar 60% dibandingkan pemakaian satu liter BBM,” jelasnya.
“KBLBB merupakan pilihan tepat untuk masyarakat modern saat ini. Harga ekonomis ini tentu semakin menarik dengan dukungan teknologi fast charging yang ditawarkan oleh SPKLU dari PLN, belum lagi perawatan yang lebih mudah,” tambah Toni lagi.
Selain Perpres No.55 Tahun 2019, KBLBB juga didukung oleh Kementerian ESDM dengan terbitnya Permen ESDM No.13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Hal ini ditambah pula dengan dukungan Pemprov Sumbar melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 671/453/EKTL/DESDM-2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Kompor Listrik Induksi di Sumatera Barat.
Peresmian SPKLU 02 di Kota Solok ditutup dengan touring motor listrik oleh jajaran Manajemen PLN, Pemda serta instansi dinas yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Selain SPKLU, PLN juga menyediakan fasilitas lain sebagai bentuk dukungan terhadap akselerasi KBLBB, diantaranya instalasi perangkat home charging, sekaligus insentif untuk lebih menarik pelanggan.
Di antaranya adalah diskon tarif listrik sebesar 30 persen kepada pemilik kendaraan listrik yang melakukan pengisian daya baterai mobil listrik melalui fasilitas home charging pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. (rdr)