“Data calon penerima BSU akan dicek, diskrining oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sesuai dengan format sehingga menghindari duplikasi data,” ujarnya.
Data yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK hingga sektor pekerjaan. Nantinya peserta yang akan mendapat subsidi gaji (BSU) adalah pekerja yang berada di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kedua melakukan pemadaman data penerima dengan bantuan pemerintah lainnya,” tambah dia. (*)
Sumber: detik.com
Laman 2 dari 2 Laman