PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menindak sebanyak empat kasus yang melakukan pelanggaran dalam perdagangan obat dan kosmetik.
“Sepanjang tahun ini kami menindak empat pelanggaran yang diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), semuanya dikirim ke pengadilan,” kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim di Padang, Senin (29/8/2022).
Ia merinci empat kasus tersebut dua di antaranya adalah terkait obat-obatan, sedangkan dua lainnya terkait kosmetik. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah penjualan obat tanpa kewenangan serta kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM.
“Pelaku tidak memiliki izin usaha, izin pedagang besar farmasi namun tetap mengedarkan atau menjual produk obat. Kemudian bukan seorang apoteker tapi menjual obat keras daftar G,” jelasnya.
Abdul Rahim menegaskan bahwa pihak BBPOM Padang akan terus melaksanakan pengawasan terhadap sarana produksi serta distribusi di provinsi setempat secara rutin.
“Kami turun setiap minggu dengan mendatangi sarana produksi serta distribusi untuk melakukan pengawasan obat-obatan, pangan, serta kosmetik,” katanya.
Terhadap produk yang memiliki izin edar, katanya, dilakukan pengambilan sampel untuk diperiksa oleh petugas BBPOM Padang.
Para pelaku usaha diingatkan agar tidak melakukan praktik-praktik curang dalam kegiatan usaha seperti menggunakan bahan berbahaya dan terlarang demi meraup keuntungan.
Ia mengatakan terhadap para pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, pencabutan izin, hingga hukuman pidana. (rdr/ant)