Kenaikan BBM, Tiket Kapal Mentawai Fast Naik 12 Persen

Untuk tarif Mentawai Fast ada kenaikan Rp30 ribu. Biasanya Rp 250 ribu menjadi Rp 280 ribu.

Kapal Mentawai Fast

Kapal Mentawai Fast

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Harga tiket Kapal Cepat Mentawai Fast ikut naik buntut kenaikan BBM. Tarif tiket moda transportasi laut yang melayani penyeberangan Kota Padang ke Kabupaten Kepulauan Mentawai ini naik mencapai 12 persen.

“Untuk tarif Mentawai Fast ada kenaikan Rp30 ribu. Biasanya Rp 250 ribu menjadi Rp 280 ribu,” kata Direktur MV Mentawai Fast, Felix Iskandar kepada Radarsumbar.com, Selasa (6/9/2022).

Dia mengungkapkan, kenaikan tarif ini telah berlaku sejak 5 September 2022. Tarif baru ini telah disesuaikan dan mempertimbangkan ekonomi masyarakat serta pengguna kapal cepat tersebut.

“Kami pertimbangkan ekonomi masyarakat Mentawai sehingga dinaikkan 12 persen,” jelasnya sembari mengklaim tak ada keluhan dari penumpang dari kenaikan tarif tiket.

Felix menyebutkan, pasca Covid-19 sudah melandai di Sumbar jadwal keberangkatan Mentawai Fast telah kembali normal.

“Jalan tujuh hari dengan melayani empat rute ke Tuapejat, Sipora Utara, tiga rute ke Sikabaluan, Siberut Utara dan satu rute ke Pagai Selatan,” ujarnya.

Kapal Cepat ini diketahui menggunakan bahan bakar solar. Felix mengatakan, dalam sekali jalan menghabiskan hingga lima ton solar.

“Kalau ke Sipora pemakaian mencapai 4,8 ton, ke Sikakap bisa lebih mencapai 5 ton. Untuk saat ini ada dua unit kapal yang beroperasi,” tutupnya.

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan, subsidi, hingga non subsidi. Penyesuaian harga BBM tersebut berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB kemarin.

Pengumuman kenaikan harga BBM disampaikan pada Sabtu pukul 13.30 WIB dan langsung berlaku satu jam setelah pengumuman disampaikan.

Selain itu, kenaikan harga BBM akan memberikan ruang fiskal bagi pemerintah dalam mengantisipasi penurunan pendapatan dari komoditas.

Kini harga Pertalite resmi naik dari Rp 7.650 kini menjadi Rp 10.000 per liter, Pertamax naik dari dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter, dan Solar subsidi naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. (rdr)

Exit mobile version