“Secara bertahap bantuan sosial akibat pengalihan subsidi BBM itu bakal dibagikan hingga akhir tahun ini,” terangnya.
Pemerintah kabupaten juga menyiapkan kompensasi pengalihan subsidi harga BBM dengan mengalokasikan dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ada dalam APBD.
Bantuan tersebut bakal disalurkan pada kelompok masyarakat kurang mampu yang tidak masuk dalam penerima manfaat bantuan sosial dari APBN, sehingga jangkauan kompensasi menjadi lebih luas.
Pemerintah menilai pemberian kompensasi dapat menjaga daya beli kelompok rumah kurang mampu akibat fluktuasi harga pasca perubahan harga BBM, khususnya komoditi bahan pangan dan bumbu-bumbuan.
Pemerintah juga menyadari penurunan daya beli masyarakat bakal berdampak negatif terhadap kinerja pertumbuhan ekonomi daerah, mengingat besarnya kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDRB.
“Bahkan jika dilihat dari sisi permintaan, sumbangannya dalam PDRB jauh lebih tinggi dari belanja pemerintah,” jelas Wendra.
Berdasarkan data dinas sosial provinsi total penerima bantuan sosial akibat pengalihan subsidi harga BBM di Sumatera Barat tercatat sebanyak 320.342 keluarga kurang mampu. (rdr/ant)