PADANG, RADARSUMBAR.COM – Divisi Imigrasi Sumatera barat (Sumbar) beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pelayanan keimigrisian jika rute penerbangan internasional via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) kembali dibuka.
“Kami secara Sumber Daya Manusia (SDM) atau sarana dan prasarana sudah siap jika BIM Padangpariaman kembali dibuka sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumbar Novianto Sulastono, di Padang, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan penerbangan internasional melalui BIM sempat ditutup sementara oleh pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai serta pengendalian pandemi COVID-19 hingga saat ini.
Namun kini setelah kondisi mulai membaik dan angka COVID-19 terkendali, muncul wacana untuk membuka kembali penerbangan internasional melalui bandara “urang awak” tersebut.
Ia menyebutkan beberapa regulasi telah turun dari pemerintah pusat, salah satunya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 pusat tertanggal 1 September yang menyatakan Bandara Internasional sebagai entry point bagi pelaku perjalanan luar negeri.
“Sejumlah regulasi sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja. Mungkin menunggu keputusan serta koordinasi terkait seperti otoritas bandara serta maskapai penerbangan,” katanya.
Novianto tidak menampik bahwa dibukanya kembali BIM sebagai entry point akan berpengaruh pada meningkatnya volume kedatangan orang asing ke Sumbar.
“Peningkatan itu tentunya akan dibarengi oleh kemungkinan-kemungkinan pelanggaran baik itu di bidang keimigrasian, keamanan, maupun ketertiban. Sehingga fungsi pengawasan juga harus ditingkatkan,” jelasnya.
Pihak Imigrasi akan menyeleksi setiap WNA yang masuk secara ketat, serta mengawasi aktivitas yang bersangkutan ketika telah berada di wilayah Indonesia khususnya Sumbar.
Ia menyatakan jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar akan terus melaksanakan komitmen dan amanat Undang-undang tentang Keimigrasian, dengan satu prinsip yaitu setiap orang asing di Sumbar harus dalam pengendalian.
“Keberadaan orang asing di Sumbar harus membawa manfaat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sumbar, salah satunya untuk kepentingan investasi,” katanya. (rdr/ant)