Terkait subsidi tarif angkutan, lanjut Putra, diberikan kepada pengusaha angkutan kota Padang Panjang dengan menutup tambahan tarif yang timbul sebagai dampak kenaikan harga BBM.
“Besaran subsidi (tambahan tarif) ditetapkan berdasarkan hasil analisis Dinas Perhubungan terhadap kenaikan tarif angkutan kota yang diusulkan oleh Organda. Mengingat keterbatasan anggaran, maka angkutan perbatasan tidak diberi subsidi,” jelasnya.
Selanjutnya, BST dari APBD diberikan pada masyarakat terdampak inflasi, termasuk ojek dan UMKM. Prioritas pertama penerima BST yaitu penduduk yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lalu, prioritas kedua, penduduk yang termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Tidak menerima BST, BSU (Bantuan Subsidi Upah) ataupun BPUM (Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro) dari pusat. Dalam satu KK (Kepala Keluarga) hanya bisa menerima satu jenis bantuan.
“Untuk Gerakan Tanam Cabai sudah kita mulai. Langkah berikut ialah pemberian subsidi tarif angkutan dan BST. Ini akan segera kita laksanakan,” tuturnya. (*/rdr)