Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang sudah melindungi pekerja sektor informalnya melalui APBD.
“Ini menjadi satu-satunya Kabupaten yang mendaftarkan pekerja rentan atau informal menjadi peserta BPJamsostek,” ujarnya.
Sesuai amanah undang-undang, BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan.
Lima program tersebut yaitu JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (rdr/ant)