Guru TPA Korban Pembunuhan di Sijunjung Terima Santunan Rp42 Juta

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) BPJAMSOSTEK kepada ahli waris guru TPA yang meninggal dunia karena menjadi korban pembunuhan. (Antara/HO/BPJAMSOSTEK)

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) BPJamsostek kepada anak guru TPA yang menjadi korban pembunuhan sebesar Rp42 juta.

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir di Sijunjung, Rabu (21/9/2022), mengatakan, Pemerintah memilki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terutama yang rentan seperti mubaligh, guru TPA atau TPQ, petani, tukang ojek dan pedagang.

“Kami sudah mendaftarkan sebanyak 1.333 pekerja sektor informal ke BPJamsostek untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM,” ujarnya.

Dia mengatakan, seorang guru TPA/TPQ yang telah didaftarkan Pemkab Sijunjung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi korban pembunuhan beberapa waktu lalu di Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus.

“Kita tidak berharap kejadian seperti ini terjadi, namun dengan sudah terdaftarnya pekerja ke jaminan sosial bisa membantu meringankan beban bagi keluarga dan anak anak korban dengan santunan kematian yang cukup buat modal usaha,” ujarnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang sudah melindungi pekerja sektor informalnya melalui APBD.

“Ini menjadi satu-satunya Kabupaten yang mendaftarkan pekerja rentan atau informal menjadi peserta BPJamsostek,” ujarnya.

Sesuai amanah undang-undang, BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan.

Lima program tersebut yaitu JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (rdr/ant)

Exit mobile version