BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM-Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Perwako 40/41 tahun 2018 akhirnya dicabut. Kader Gerindra yang menjadi Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar memenuhi janji kampanyenya yang diucapkan bersama Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade akhir 2020 lalu.
Secara resmi, pencabutan dari Perwako ini, disampaikan Wali Kota Bukittinggi, didampingi Wakil Wali Kota, Anggota DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dan M. Angga Alfarici, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Plt Kabag Hukum, di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (6/8).
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, setelah diinisiasi oleh dinas pasar, pemko mulai menyusun draf perwako yang akhirnya telah difasilitasi oleh provinsi Sumatera Barat.
“Alhamdulillah, setelah melalui prosesnya, draf pembentukan dua Perwako sebagai dasar pencabutan Perwako 40/41 tahun 2018. Intinya, pencabutan ini, semangatnya untuk meringankan beban masyarakat, karena rata rata masyarakat kita merupakan pedagang. Mudah mudahan pencabutan dan penurunan retribusi ini, berdampak baik pada ekonomi masyarakat, pelaku usaha kecil menengah di Kota Bukittinggi,” jelas Erman Safar yang juga ketua DPC Partai Gerindra Bukittinggi itu.
Dua perwako pengganti Perwako 40/41 yang akan diundangkan oleh pemerintah kota itu, pertama, Perwako tentang peninjauan tarif retribusi pasa grosir dan atau pertokoan yang mencabut Peraturan Walikota Bukittinggi nomor 40/41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir atau pertokoan.
Kedua, perwako tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar yang mencabut Perwako 41 tahun 2018, tentang peninjauan taruf retribusi pelayanan pasar.
Pencabutan perwako 40/41 ini, diakui Wako telah dimulai sejak dilantik Februari 2020 lalu. Namun, prosesnya memang cukup panjang dan selesai fasilitas Gubernur Sumbar dua hari lalu.
Dalam perwako yang diubah ini, terdapat perubahan tarif, dimana ada penurunan tarif retribusi pasar yang bervariasi, maksimal penurunannya 30 persen. Alhamdulillah semua berjalan baik. Dalam beberapa waktu kedepan, Perwako ini akan diundangkan dan ditetapkan dalam lembaran daerah,” tegasnya. (rdr)