Ombudsman Tak Temukan Penyimpangan Awning di Bukittinggi, Syarikat Pedagang Tetap Menolak

Jalan Minangkabau, Kota Bukittinggi, Sumbar, dilihat dari atas Jam Gadang (Antara/HO-Dokumen Pribadi)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan tidak menemukan penyimpangan dalam prosedur rencana pemasangan awning yang ditolak pedagang di Jalan Minangkabau Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Ombudsman telah menutup laporan Syarikat Pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau, Bukittinggi perihal dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Wali Kota Bukittinggi terkait rencana pemasangan awning di jalan Minangkabau Kota Bukittinggi,” kata Sekretaris Kominfo Bukittinggi, Surya di Bukittinggi, Selasa (27/9/2022).

Ia mengatakan hal itu tertuang dalam surat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani kepada Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau Bukittinggi, M Fadhli dengan No. B/0534/LM.24-03/1449.2021/IX/2022 tertanggal 20 September 2022 perihal Penutupan Laporan Masyarakat.

Dalam surat tersebut, katanya, Ombudsman Sumbar menyatakan laporan selesai berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 28 ayat (1) huruf e Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Ombudsman juga meyatakan laporan dinyatakan ditutup menurut Pasal 28 ayat (2) huruf b Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Sebelumnya, Syarikat Pedagang dan seorang pemilik toko Jalan Minangkabau, Muhammad Fadhli, melaporkan rencana pembangunan awning tersebut kepada Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu pada akhir 2021 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut dan atas persetujuan dalam Rapat Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pada 02 September 2022, Ombudsman telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Dalam LAHP tersebut Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyimpulkan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Wali Kota Bukittinggi terkait rencana pemasangan awning di jalan Minangkabau Kota Bukittinggi sebagaimana dilaporkan Syarikat Pedagang Jalan Minangkabau.

Selain kepada syarikat pedagang dan pemilik toko di Jalan Minangkabau Bukittinggi, Muhammad Fadhli, surat tersebut juga ditembuskan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar kepada ketua Ombudsman RI, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Wali Kota Bukittinggi, Ketua DPRD Bukittinggi dan Kapolres Bukittinggi.

Menanggapi surat hasil laporan tersebut, Muhammad Fadhli menegaskan dirinya bersama pedagang id Jalan Minangkabau tetap akan memperjuangkan penolakan rencana pendirian Awning. “Tetap pada keputusan awal, no awning, kami sedang mempersiapkan langkah selanjutnya,” katanya.

Rencana pendirian awning oleh Pemko Bukittinggi mendapat respons pro dan kontra dari masyarakat.

Beberapa menggelar aksi mendukung dengan beraksi di Taman Jam Gadang dan di lain pihak menyatakan penolakan melalui pertemuan dengan pemkot dan DPRD serta aksi membentangkan spanduk penolakan di sepanjang Jalan Minangkabau yang merupakan jalur utama destinasi wisata Jam Gadang dan Kebun Binatang Bukittinggi. (rdr/ant)

Exit mobile version