PADANG, RADARSUMBAR.COM – Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu serta Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Padang, Sumatera Barat mencatat nilai ikan hias laut yang dikirim dari Sumatera Barat ke pasar domestik sepanjang September 2022 mencapai Rp2.238.675.000 atau Rp2,2 miliar.
Kepala SKIPM Padang, Abdur Rohman di Padang, Minggu (9/10/2022) mengatakan hasil perikanan ikan hias laut yang dikirim dari Sumbar sebanyak 29.849 ekor yang dikirimkan ke Kota Jakarta. Selain itu ada lobster yang dikirim ke pasar domestik sebanyak 17.461 ekor dengan nilai Rp1.309.575.000 atau Rp1,3 miliar.
Ia menyebutkan di bulan September total nilai hasil perikanan dari Sumbar yang dikirim ke pasar domestik senilai Rp.5.711.975.000 atau Rp5,7 miliar dan pihaknya mengeluarkan 340 surat kesehatan ikan dalam pengiriman tersebut.
Selain ikan hias laut, ada hasil perikanan lain seperti lobster air tawar 78.500 ekor dengan nilai Rp549.500.00, kemudian ikan hias air tawar 6.863 ekor dengan nilai Rp34.315.000.
Kemudian 228 ekor ikan cupang dengan nilai Rp22.800.000, betutu 1.770 ekor dengan nilai Rp53.100.000 dan hasil perikanan hidup lainnya 43.836 ekor dengan nilai Rp76.690.000
Setelah itu komoditi hasil perikanan non hidup berupa ikan tuna segara seberat 2,5 ton dengan nilai Rp644.000.000, ikan garing beku seberat 339 kilogram dengan nilai Rp27.120.000 dan hasil perikanan lainnya 61.052 kilogram dengan nilai Rp734.900.000.
Ia menjelaskan SKIPM merupakan institusi yang memeriksa dan memastikan kualitas hasil perikanan yang ditangkap di perairan Sumbar bebas dari penyakit berbahaya sebelum dikirim ke luar provinsi itu.
Selain melakukan cek secara fisik kesegaran ikan hasil tangkapan, dengan ciri-ciri daging ikan masih kenyal dan mata ikan yang masih cerah. Pihaknya juga mengambil sampel ikan untuk diperiksa ke laboratorium. Seluruh fasilitas laboratorium yang dimiliki oleh SKIPM Padang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional untuk memastikan ikan yang akan dikonsumsi masyarakat maupun diekspor terjamin mutunya.
“Kami akan memastikan apakah ikan ini bebas dari formalin, histamin, logam berat dan sesuai dengan permintaan negara tujuan. Apabila bebas maka mereka akan diberikan sertifikat yang menyatakan ikan bersih dari penyakit dan layak ekspor,” kata dia. (rdr/ant)