Sementara, PLTA Rasak Bungo ditetapkan dengan SK Walikota Nomor 425 Tahun 2022. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Walikota Padang dan tim dari Dinas Kebudayaan Padang.”
“Tim Ahli Cagar Budaya Padang dan Tim Ahli Cagar Budaya Sumbar yang telah memproses hingga Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo ditetapkan menjadi Situs Cagar Budaya Padang,” kata Asri.
Proses selanjutnya, kata Asri, diperlukan percepatan mendapatkan SK dari Gubernur dan mengirimkan surat ke DirJen Kebudayaan agar pengusulan menjadi Cagar Budaya Nasional disidang pemeringkatan di Dirjen Kebudayaan di awal November 2022.
Pertemuan tim PT Semen Padang dengan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Hilmar Farid merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2022 juga dilakukan pertemuan di Dharmasraya. Pada pertemuan itu, Dirjen menyatakan sangat mendukung proses penetapan Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional.
Pada saat itu, Dirjen meminta langsung kepada Dinas Kebudayaan Sumbar, Badan Pelestarian Cagar Budaya untuk membantu proses penetapan Indarung I sebagai Cagar Budaya Kota oleh Walikota Padang.
Dan secara paralel dilakukan proses pengajuan ke Kemendikbud Ristek agar segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. (rdr)