Dia menjelaskan, tim terpadu ini melaksanakan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Solok Selatan.
Selain itu melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan jaminan tenaga kerja dan membangun kemitraan dalam memberikan dukungan bagi perluasan kepesertaan, peningkatan layanan dan regulasi.
Tim terpadu juga menyampaikan masukan, pendapat dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, sekarang ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM dan dapat mendaftar melalui aplikasi JMO. (rdr/ant)