Pastikan Semua Pekerja Terlindungi, Pemkab Solsel Bentuk Tim Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan Faisal Marianas. (Antara/Erik IA)

PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat membentuk tim terpadu tindak lanjut kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan semua pekerja di daerah itu terlindungi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan Faisal Marianas di Padang Aro, Selasa (11/10/2022) mengatakan tim terpadu tindak lanjut kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dibentuk oleh pemerintahan Kabupaten Solok Selatan melalui Keputusan Bupati Nomor 560.325-2022 yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Kabupaten itu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melaksanakan inisiatif strategis.

“Tujuan lain dari tim ini guna memastikan kebijakan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah dan yang utama adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan lebih terarah dan terstruktur,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan mengapresiasi pembentukan tim terpadu kepatuhan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan upaya ini bukan hanya sebagai legacy namun berdampak positif pada meningkatnya kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya forum kepatuhan katanya, maka kami yakin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Solok Selatan akan melesat tinggi.

Untuk Coverage share Kabupaten Solok Selatan sudah 25 persen dari jumlah angkatan kerja sebanyak 87.210 orang dan saat ini baru di posisi dua dari enam Kabupaten di bawah wilayah kerja Cabang Solok.

Dia menjelaskan, tim terpadu ini melaksanakan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Solok Selatan.

Selain itu melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan jaminan tenaga kerja dan membangun kemitraan dalam memberikan dukungan bagi perluasan kepesertaan, peningkatan layanan dan regulasi.

Tim terpadu juga menyampaikan masukan, pendapat dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, sekarang ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM dan dapat mendaftar melalui aplikasi JMO. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version