3.068 Pekerja di Pasbar belum Entrikan Data Penerima BSU

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen. ANTARA/dokumen

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 3.068 orang atau 30,72 dari 9.988 pekerja di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat belum memasukkan datanya ke pemerintah pusat sebagai syarat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen di Simpang Empat, Kamis (13/10/2022), jumlah tenaga kerja yang berhak menerima BSU di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 9.988 orang baik karyawan swasta maupun karyawan pemerintah seperti Tenaga Harian Lepas (THL) yang menerima upah atau gaji di bawah Rp3 juta. Namun, penerima BSU ini diseleksi oleh pemerintah pusat di bawah kementerian tenaga kerja.

Ia menyebutkan data yang diperoleh per 4 Oktober lalu dari 9.988 orang pekerja yang ada sebanyak 6.920 orang sudah mengentrikan datanya atau sekitar 70 persen lebih sudah mengentrikan datanya dan tinggal 30 persen lagi yang belum. “Sekarang sudah 13 Oktober saya yakin sudah banyak yang pekerja yang mengentrikan datanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan untuk BSU ini Pemkab tidak bisa mengetahui apakah seorang pekerja sudah menerima atau belum. Karena syarat untuk penerima BSU sudah dicantumkan oleh pemerintah pusat. “Kalau syarat penerima BSU sudah jelas gaji di bawah Rp 3 juta dapat. Namun, bagi penerima PKH, atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat tidak akan menerima BSU ini,”katanya.

BSU yang akan diterima oleh pekerja hanya satu tahap atau satu kali sebesar Rp600 ribu. Hingga akhir tahun belum juga pekerja mengentrikan datanya maka pemerintah pusat akan menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. “Itu pun bagi yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Bagaimana prosedur kami juga belum mendapatkan petunjuk tekini itu,” katanya.

Ia juga meminta kepada penerima BSU untuk mencek saldo rekening yang telah di kirimkan ke pemerintah pusat. Jika terjadi keteledoran atau eror nantinya, pihaknya siap untuk mengakomodir penerima BSU yang berhak tersebut.

“Tentunya bagi tenaga kerja yang tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat. Maka kita siap untuk akomodir,” ujarnya.

Sebab, katanya, penerima BSU ini harus jelas dan alamatnya sehingga data yang dikirim ke pemerintah pusat itu akan menjelaskan bahwa yang bersangkutan mendapatkan subsidi apa saja. Apakah yang bersangkutan penerima PKH, bantuan sosial lainnya. Sehingga data akan berbicara jelas. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version