Ia menjelaskan, gudang mempunyai beberapa fungsi, pertama untuk menstabilkan harga. Gudang sebagai tempat penyimpanan sementara baik di pabrik maupun di toko adalah untuk menunggu harga di pasaran menjadi stabil. Barang yang jumlahnya, berlebihan di pasar akan menyebabkan turunnya harga, sebaliknya jika barang sedikit, menyebabkan naiknya harga. “Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka produsen atau pedagang menyimpan barang sementara agar tidak berlebihan di pasar,” katanya.
Kedua, untuk mendekatkan waktu di produksi dengan pemasaran akhir. Fungsi gudang di sini adalah sebagai penyimpanan stok barang. Apabila pelanggan membutuhkan barang, maka tidak perlu langsung ke tempat produksi, melainkan langsung dapat mengambilnya di gudang. “Tersedianya barang di gudang dapat mempercepat pelayanan terhadap pelanggan atau konsumen,” ujarnya.
Ketiga, sebagai tempat menyimpan barang dagangan. Pada perusahaan manufacturing, gudang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan baku barang setengah jadi dan barang jadi. Sedangkan pada perusahaan dagang, gudang digunakan untuk memyimpang barang dagangan yang akan dijual kepada konsumen.
Asben menyebut, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 15 Ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 61, dan PP Nomor 33 Tahun 2019 Ayat (2), gudang wajib didaftarkan oleh setiap pemilik gudang sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.
“Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat (1) dan Peraturan Menteri Perdangan Nomor 90 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat (1), pemilik gudang wajib memiliki tanda daftar gudang (TDG),” jelasnya.
Ia menjelaskan, gudang dibagi menjadi dua golongan yakni gudang tertutup dan terbuka. Gudang tertutup dibagi menjadi beberapa bagian yakni golongan A dengan luas minimal 100-1.000 meter persegi, memiliki kapasitas penyimpanan minimal 360-3.600 meter kubik.
Kemudian golongan B dengan luas 1.000-2.500 meter persegi memiliki kapasitas 3.600-9.000 meter kubik. Lalu gudang golongan C dengan luas lebih dari 2.500 persegi memiliki kapasitas penyimpanan di atas 9.000 meter kubik. Terakhir gudang golongan D yakni berbentuk tangki dengan kapasitas penyimpanan paling sedikit 500 ton.
Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan yang diwakili Irene Yasmine, mengatakan, Kementerian Perdagangan telah melakukan program revitalisasi fisik dan non fisik, antara lain pembangunan di 5.000 pasar rakyat, termasuk beberapa pasar di Sumbar.
“Tidak saja fisiknya yang kita revitalisasi, kita juga membangun sarana fisiknya. Artinya dari segi ekonominya bagaimana membuat pasar itu menjadi lebih baik, bagaimana mengelola pasar itu menjadi lebih baik, dan ujung-ujungnya kita menginginkan kenaikan omset dari pedagang,” jelasnya.
Khusus untuk gudang, ia menjelaskan, ada beberapa karakteristik gudang di pasar rakyat yakni berbentuk freezer, chiller atau penyimpanan pakan yang kering. “Di pasar harus ada tempat penyimpanan atau gudang ini,” sebutnya.
Ia menegaskan, gudang wajib didaftarkan oleh setiap pemilik gudang. Pendaftaran gudang harus dilakukan minimal untuk gudang golongan A yang memiliki luas 100-1.000 meter persegi dengan kapasitas penyimpanan 360-3.600 meter kubik. “Jadi kalau bapak-ibu punya usaha, punya gudang luasnya 100 meter persegi ataupun kurang tapi kapasitas penyimpanannya 360 meter kubik, itu wajib memiliki tanda daftar Gudang (TDG),” tuturnya.
Penerbitan TDG dilakukan di kabupaten/kota. Bagi yang tidak mendaftarkan TDG akan dikenakan sanksi tertulis, denda hingga penutupan. “Denda bisa berbeda-beda, bisa Rp5-10 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada gudang yang memang dikecualikan harus memiliki TDG. Salah satunya yakni gudang yang melekat pada usaha retail yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang penjual eceran, atau gudang yang melekat sebagai tempat produksi. “Kalau gudang ini tidak wajib didaftarkan atau tidak wajib memiliki TDG,” pungkasnya. (rdr)