JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Platform belanja online, Shopee mengenakan biaya tambahan untuk jasa layanan sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Shopee. Biaya layanan berlaku mulai Minggu (23/10/2022).
Biaya layanan diberlakukan untuk mengembangkan teknologi demi meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.
“Mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan biaya layananan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi,” tulis Shopee dikutip dari website resminya, Senin (24/10/2022).
Biaya layanan akan dikenakan kepada pelanggan yang telah melakukan empat kali transaksi sejak memiliki akun Shopee dengan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimum pembelian.
Biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi. Namun biaya layanan berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik. “Biaya layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku,” tulis Shopee.
Shopee menjelaskan jika pesanan dalam transaksi dibatalkan atau dana dikembalikan secara penuh, maka biaya layanan juga akan dikembalikan. Kemudian jika pesanan dalam transaksi dibatalkan atau dana dikembalikan sebagian maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata.
Sebelum Shopee, Tokopedia lebih dulu mengenakan biaya tambahan untuk jasa aplikasi dan jasa layanan masing-masing Rp1.000 untuk setiap transaksi.
Biaya jasa aplikasi itu mereka tegaskan hanya berlaku untuk pembelian produk barang saja dan tidak berlaku untuk transaksi pembelian produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan e-gold donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian fisik.
“Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran,” tulis Tokopedia dikutip dari website resminya, Kamis (4/8/2022). (rdr/cnnindonesia.com)