PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menyiapkan strategi pengelolaan komoditas gambir agar penetapan harga tidak lagi dimonopoli oleh pedagang sehingga bisa lebih menguntungkan petani.
“Selama ini harga gambir ditentukan oleh pedagang, sementara petani hanya bisa menerima. Akibatnya petani cenderung dirugikan karena harga sering kali sangat rendah,” ujar Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy di Kabuapten Pesisir Selatan (Pessel), Minggu (8/8/2021).
Menurutnya, untuk memutus monopoli harga oleh pedagang itu, perlu intervensi dari pemerintah. Salah satu solusi yang tengah dijajaki saat ini adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agro untuk menampung hasil gambir masyarakat dengan sistem resi gudang.
Dengan demikian, pedagang hanya akan berhubungan dengan BUMD Agro, tidak lagi langsung masuk ke kebun gambir milik rakyat. Namun, untuk mewujudkan hal itu, petani gambir di Sumbar harus kompak mendukung solusi yang akan dihadirkan.
Audy menambahkan strategi yang tengah digagas itu tidak hanya melibatkan Pemprov Sumbar, tetapi juga didukung oleh tim dari Kementerian Investasi yang akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan menyiapkan studi kelayakan serta formula yang tepat dalam pengelolaan gambir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumbar, Maswar Dedi mengungkapkan tim dari Kementerian Investasi akan turun dalam tahun ini.
“Sumbar adalah produsen dari 80 persen gambir dunia. Potensinya sangat besar. karena itu tim Kementerian Investasi akan memberikan perhatian khusus untuk komoditas ini,” ujarnya.
Dia mengatakan produk turunan dari gambir bisa dimanfaatkan untuk banyak hal seperti bahan baku tinta, batik, kosmetik, pewarna garmen, hingga permen gambir. Pasar untuk komoditas itu sangat luas bahkan di dalam negeri.
Kalaupun nanti pedagang dari luar negeri tidak mau untuk membeli gambir Sumbar karena penerapan sejumlah kebijakan, produk itu bisa untuk memasok kebutuhan dalam negeri.
Sementara itu Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Nagari Sumbar, Syafrial mengatakan dana desa bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai potensi daerah.
Ada tiga pemanfaatan dana desa pada 2021 yaitu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yaitu dana desa, Bantuan Langsung Tunai Desa, dan kegiatan padat karya.
“Jika potensinya adalah gambir, dana desa bisa dimanfaatkan untuk itu. misalnya dengan mendirikan BUMN Agro gabungan di tingkat kecamatan untuk pengelolaan gambir.”
“Apalagi berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2020, dana eks PNPM nantinya juga akan dijadikan modal bagi BUMNag gabungan sehingga modal bisa bertambah besar,” katanya. (*)
Komentar