BPJPH Sediakan Kuota Pengurusan Serfitifikat Halal Gratis untuk Pelaku Usaha

Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) H. E. A Chuzaemi Abadin menyampaikan sambutan pada Workshop Sistem Informasi Halal (Sihalal) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu. (ANTARA/Aadiaat MS)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) H. E. A Chuzaemi Abadin mengatakan pihaknya masih banyak menyediakan kuota pengurusan sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha yang produknya dipastikan sudah halal.

“Kuatonya basih banyak namun hanya untuk produk dan proses produksinya sudah dipastikan halal sehingga tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan,” kata dia saat Workshop Sistem Informasi Halal (Sihalal) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu.

Ia menyebutkan dari 324 ribu kuota yang disediakan sudah 50 ribu pelaku usaha yang memanfaatkan program Sehati tersebut padahal jadwal terakhir pendaftarannya tinggal sampai 8 November 2022. Oleh karena itu ia meminta pelaku usaha yang memenuhi kriteria dapat mengikuti program pendaftaran sertifikasi halal gratis tersebut guna mengembangkan usahan yang dijalankan.

Ia menyampaikan pihaknya kemungkinan besar tidak akan memperpanjang jadwal pendaftaran sertifikasi halal tersebut namun untuk meningkatkan realisasinya badan tersebut akan bekerjasama dengan dinas terkait di kabupaten dan kota di Indonesia. “Ini sedang digagas, dan ini sudah beberapa kali pertemuan,” katanya.

Pihaknya menyampaikan jika pelaku usaha mendaftarkan sertifikasi halal produknya di luar jadwal program tersebut maka besaran dana yang dibutuhkan untuk administrasi sekitar Rp600 ribu.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis meminta pelaku usaha di Sumbar untuk memanfaatkan program dari BPJPH agar usaha yang dijalankan diakui kehalalannya oleh badan tersebut. “Sumbar memiliki banyak pelaku usaha kecil jadi saya harapkan segera manfaatkan program ini untuk mengembangkan usaha,” ujarnya.

Ia mengapresiasi pemerintah yang telah membuka cara untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal karena dapat mendaftar melalui daring atau tidak lagi secara manual.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengedukasi puluhan pelaku usaha di Sumatera Barat untuk mendapatkan sertifikat halal secara dalam jaringan (daring) yaitu Sistem Informasi Halal (Sihalal).

“Kami ingin masyarakat khususnya pelaku usaha mengetahui tata cara pendaftaran sertifikat halal melalui aplikasi Sihalal,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris BPJPH H.E.A Chuzaemi Abadin saat sambutan pada Workshop Sihalal di Pariaman.

Ia mengatakan menurutnya edukasi tersebut diperlukan karena pendaftaran sertifikasi halal di badan tersebut tidak lagi melalui manual namun sudah daring untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. (rdr/ant)

Exit mobile version