PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat sebanyak 0,10 persen atau 148 jiwa di daerah tersebut termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
“Untuk jumlah penduduk yang masuk dalam kategori miskin ekstrem di Kota Payakumbuh saat ini berada di angka 0,10 persen atau dengan jumlah sebanyak 148 jiwa,” kata Plt Sekretaris Daerah Pemkot Payakumbuh Dafrul Pasi di Payakumbuh, Jumat (4/11/2022).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus memastikan semua program penanggulangan kemiskinan di Kota Payakumbuh dapat berjalan efektif agar dapat menurunkan tingkat kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kota Payakumbuh.
“Salah satu cara efektif menangani kemiskinan ekstrem di Kota Payakumbuh adalah dengan pendekatan multi-sektor dan kerjasama dengan berbagai pihak, mengingat kemiskinan ekstrem bisa disebabkan oleh banyak faktor,” ujarnya.
Selanjutnya, sesuai konsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemda hanya bisa menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 2 persen dari anggaran Dana Transfer Umum (DTU).
Disampaikannya jika merujuk terhadap data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementrian Sosial masih ada warga yang masih belum menerima bantuan dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
“Apabila akan diintervensi melalui program perlindungan sosial maka data tersebut dapat diusulkan masuk ke dalam DTKS melalui mekanisme musyawarah kelurahan dan ditetapkan oleh Menteri Sosial,” kata dia.
Bagi calon penerima DTU yang datanya tidak termasuk ke dalam data P3KE, sambungnya Perangkat Daerah dapat mengusulkan penerima bantuan melalui mekanisme dan kriteria kelayakan calon penerima yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Payakumbuh, maka bagi Perangkat Daerah lainnya yang tergabung dalam TKPK agar mempedomani data desil 1 sampai dengan 4 dari P3KE. Jika tidak termasuk kedalam data P3KE, maka harus dirujuk kembali berdasarkan kriteria penerima bantuan sesuai aturan,” ujarnya.
Sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo bahwa target kemiskinan ekstrem pada 2024 harus mencapai 0 persen. Oleh karena itu, diperlukan sinergi, kerja sama, dan kolaborasi yang kuat oleh semua pihak dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem, bukan hanya di Kota Payakumbuh, namun juga pada daerah dan Provinsi lain di Indonesia.
“Saya meminta kepada perangkat daerah agar dalam penyaluran bantuan tidak melebihi waktu pada pertengahan bulan Desember 2022, karena hal tersebut mengingat atas Surat Edaran Walikota tentang langkah-langkah menghadapi anggaran akhir tahun 2022,” katanya. (rdr/ant)