Writy.
Sabtu, 20 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME EKONOMI

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10 Persen

Nilai ini pun harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Redaksi
Sabtu, 19/11/2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi upah minimum. (net)

Ilustrasi upah minimum. (net)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam salinan yang dinukil dari CNBC Indonesia, penyesuaian itu diperoleh dari pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dan dirumuskan dengan formula: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan α.

Lalu, untuk penghitungan Penyesuaian Nilai UM diatur di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2023 dengan formula:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Telkomsel Maknai HUT RI-78. (dok. istimewa)

Maknai HUT ke-78 RI: Telkomsel Konsisten Bersama Jadi Terdepan

Jumat, 18/8/2023 | 15:31 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Sumbar-Jambi Sosialisasikan Keringanan Sanksi Administrasi

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Sumbar-Jambi Sosialisasikan Keringanan Sanksi Administrasi

Kamis, 12/9/2024 | 09:31 WIB
Terdampak Erupsi Marapi, Ekonomi Sumbar masih Tumbuh 4,3 Persen

Terdampak Erupsi Marapi, Ekonomi Sumbar masih Tumbuh 4,3 Persen

Jumat, 1/3/2024 | 14:31 WIB
Makanan, Minuman hingga Tembakau Penyumbang Terbesar Inflasi di Padang dan Bukittinggi

Makanan, Minuman hingga Tembakau Penyumbang Terbesar Inflasi di Padang dan Bukittinggi

Senin, 2/10/2023 | 14:31 WIB
Maxim_YPSSI. (dok. Maxim Indonesia)

Pengemudi Maxim di Padang Alami Kecelakaan, YPSSI Berikan Santunan

Rabu, 23/8/2023 | 13:01 WIB
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari (kiri) menyampaikan, berdasarkan hasil pemutakhiran data hingga Kamis (18/12/2025), terdapat penambahan korban meninggal dunia sebanyak sembilan jiwa. (dok. BNPB)

Mulai Masuk Fase Awal Recovery, Pemerintah Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatra

Jumat, 19/12/2025 | 19:01 WIB

BERITA POPULER

  • Boubakary Diarra saat berseragam PSIS Semarang. (dok. I League)

    Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplit! Ini Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Penasihat Semen Padang FC Andre Rosiade menyapa suporter di GHAS. (dok. Radarsumbar)
LIGA 1

Andre Rosiade: Semen Padang FC Gunakan 10 Pemain Asing di Putaran Kedua

Sabtu, 20/12/2025 | 11:26 WIB

Perjanjian Beasiswa Bangsa Angkatan 2025. (dok. istimewa)

PT Semen Padang Teken Perjanjian Beasiswa BANGSA Angkatan II PNP, Perkuat Investasi SDM 23 Anak Nagari

Sabtu, 20/12/2025 | 11:01 WIB
Gubernur Mahyeldi sambut kedatangan Yusuf Kalla di Sumbar. (dok. adpsb)

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Jusuf Kalla Tinjau Bencana Banjir Bandang di Sumbar

Sabtu, 20/12/2025 | 10:01 WIB
ilustrasi hujan deras. (dok. pixabay)

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 20/12/2025 | 09:01 WIB
Pertamina Terapkan Skema Alternatif Pulihkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh Pascabencana

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Aceh Aman, Hambatan Distribusi Terus Diatasi

Jumat, 19/12/2025 | 21:01 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Andre Rosiade: Semen Padang FC Gunakan 10 Pemain Asing di Putaran Kedua
  • PT Semen Padang Teken Perjanjian Beasiswa BANGSA Angkatan II PNP, Perkuat Investasi SDM 23 Anak Nagari

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025