JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam salinan yang dinukil dari CNBC Indonesia, penyesuaian itu diperoleh dari pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dan dirumuskan dengan formula: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan α.
Lalu, untuk penghitungan Penyesuaian Nilai UM diatur di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2023 dengan formula:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Nilai ini pun harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara itu, pada Pasal 7 ayat 1, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkannya dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 7 ayat 2.
Adapun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (rdr/cnbc)