PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktur Operasi PT Semen Padang, Indrieffouny Indra mengapresiasi TACBN dalam melakukan visitasi lapangan terhadap Kawasan Pabrik Indarung 1.
Sebelumnya, kawasan itu sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar No 430-815-2022 tertanggal 10 November 2022.
“Walaupun dalam kondisi hujan, TACBN bersama sejumlah rombongan tetap semangat mengunjungi pabrik Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo.”
“Kami pun mengucapkan terima kasih kepada TACBN dan rombongan yang telah melakukan visitasi lapangan ke Pabrik Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo,” kata Indrieffouny Indra.
Indrieffouny Indra yang akrab disapa Arif itu juga menyampaikan bahwa pengusulan Kawasan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional.
Nantinya akan dilanjutkan ke tahap proses Warisan Dunia dari UNESCO, merupakan bagian dari upaya Semen Padang untuk tetap mempertahankan kondisi pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo apa adanya.
“Kami tidak mau menghilangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Kami berniat pabrik semen yang didirikan pada 1910 itu, sebagai simbol heritage yang diwariskan ke generasi penerus nantinya.”
“Begitu juga dengan PLTA Rasak Bungo yang usianya 2 tahun lebih tua dari Pabrik Indarung I yang hingga kini masih beroperasi,” ujar Arif.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumbar telah menetapkan Kawasan Pabrik Indarung I menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi yang di dalamnya terdapat situs bersejarah, yaitu Pabrik Indarung I yang telah berusia 112 tahun dan PLTA Rasak Bungo yang usianya kini sudah 114 tahun.
Penetapan pabrik semen kebanggaan masyarakat Sumbar itu dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar No 430–815-2022 tertanggal 10 November 2022.
Pascapenetapan, Pemprov Sumbar langsung mengajukan pengusulan ke Kemendikbudristek untuk dijadikan Kawasan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. (rdr)