Ia menambahkan, lain-lain PAD yang sah itu berasal dari hasil penjualan barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan Rp34,61 juta dari target Rp1,35 miliar atau 2,56 persen, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan Rp94,95 juta dari target Rp788,4 juta atau 12,04 persen.
Jasa giro Rp2,18 miliar dari target Rp7 miliar atau 31,28 persen, pendapat bunga Rp3,39 miliar dari target Rp7 miliar atau 48,51 persen, penerima atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah Rp1,79 miliar dari target Rp4,4 miliar atau 40,77 persen.
Selain itu, pendapat denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Rp16,64 juta dari target Rp700 juta atau 2,38 persen, pendapat denda pajak daerah Rp45,64 juta dari target Rp303 juta atau 15,06 persen, pendapatan BLUD Rp54,54 miliar dari target Rp33,48 miliar atau 162,89 persen.
“Kita melakukan berbagai supaya dalam pencapaian PAD,” katanya. (rdr/ant)