Bank Nagari Ditunjuk Kemenag RI jadi Lembaga Penerima Wakaf Uang

Dirut Bank Nagari Muhammad Irsyad menerima SK sebagai LKS-PWU dari Gubernur Sumbar Mahyeldi disaksikan oleh perwakilan Kanwil Kemenag Sumbar Yufrizal di Auditorium Gubernuran, Kamis (11/8).

PADANG, RADARSUMBAR.COM-Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar atau Bank Nagari terus menunjukkan keberpihakan terhadap syariah. Teranyar,  Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang atau LKS-BWU sesuai Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor 531 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021.

Peluncuran Bank Nagari sebagai LKS-PWU dilaksanakan bersamaan dengan seminar secara virtual yang diikuti 500 partisipan bertajuk “Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Menggerakkan Perekonomian Nasional dan Daerah” di Auditorium Gubernuran, Kamis (11/8).

Kanwil Kemenag Sumbar diwakili H Yufrizal SAg M HI menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bank Nagari sebagai LKS-PWU kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah selaku pemegang saham pengendali, selanjutnya SK diserahkan  gubernur kepada Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad.

Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari Muhammad Irsyad mengatakan peluncuran Bank Nagari sebagai LKS-PWU, terkait ditunjuknya Sumbar sebagai salah satu pilot project wakaf  tingkat nasional oleh Presiden Republik Indonesia. “Dengan menjadi LKS-PWU, maka Bank Nagari siap untuk melayani setiap kebutuhan para WAKIF dan NAZHIR terkait dengan layanan wakaf uang atau wakaf melalui uang,” kata Muhammad Irsyad dalam sambutannnya.

Ia mengatakan, sebagai langkah awal guna literasi dan pengenalan tentang Wakaf, Internal Bank Nagari saat ini dalam proses pematangan suatu program GERAKAN WAKAF yang nantinya disebut dengan program SANAK atau SyiarGerakANwAkafKaryawan.

Dikatakan Irsyad lagi, melihat peluang potensi keuangan syariah yang sangat terbuka dan masih rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di Sumbar, Maka Bank Nagari terus berupaya untuk meningkatkan literasi keuangan syariah yang salah satunya melalui seminar ini.

“Di samping itu dapat kami laporkan kepada Bapak Gubernur, Kepala OJK dan Pimpinan BI, bahwa Bank Nagari pada 22 Juli 2021 yang lalu bertempat di The Balcone Hotel Bukittinggi telah melakukan penandatanganan MoU dengan 18 lembaga yang terdiri dari Institusi pemerintah, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dibidang Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan,” katanya lagi.

Dikatakannya lagi, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu diperkuat, antara lain melalui penguatan kelembagaan, sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, serta mendorong penguatan infrastruktur keuangan syariah.

Di antaranya melalui digitalisasi produk dan layanan lembaga jasa keuangan syariah, pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, serta meningkatkan awareness pelaku usaha dan masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah.

Selaras dengan pertumbuhan perbankan syariah yang terus bertumbuh, Unit Usaha Syariah Bank Nagari hingga Juli  2021 mencatatkan kinerja keuangan sebagai berikut aset Rp2,43 triliun, pembiayaan Rp1,82 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp2,29 triliun.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengucapkan selamat kepada Bank Nagari yang baru saja dipercaya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan diberikan izin sebagai LKS-PWU.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumbar  yang telah mendorong serta mempermudah dan memperlancar keluarnya izin LKS-PWU kepada Bank Nagari.

“Dengan demikian semakin lengkaplah instrumen kearifan lokal kita untuk menerima dan mengelola dana Wakaf di Sumbar ini karena Bank daerahnya sendiri juga telah mendapatkan izin sebagai LKS-PWU,” kata Mahyeldi.

Ia mengimbau kepada pengambil kebijakan di provinsi/Kabupaten/Kota, pimpinan organisasi, para wakif yaitu masyarakat di Sumbar, pimpinan dan pengurus lembaga Nazhir Wakaf, ataupun dana-dana wakaf yang akan diterima untuk kepentingan Sumbar, tentunya lebih tepat diarahkan dan dikerjasamakan pengelolaannya melalui Bank Nagari karena Bank Nagari sudah mendapatkan izin sebagai LKS-PWU.

Terkait seminar, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan kegiatan webinar ini merupakan salah satu rangkaian acara Bulan Ekonomi Syariah Sumatera Barat yang sudah dimulai dari pelaksanaan Festival Ekonomi Syariah Minangkabau dan peluncuran Gerakan Minangkabau Berwakaf pada 3 Agustus 2021 lalu.

Seluruh rangkaian kegiatan ini untuk pengembangan ekonomi syariah secara nasional yang tidak terlepas dari keaktifan dan konsistensi program-program pengembangan ekonomi syariah di Sumatera Barat.

“Kita berikan apresiasi kepada Komisaris Utama dan Direktur Utama Bank Nagari beserta seluruh jajaran yang secara cepat melakukan langkah nyata menyukseskan Bulan Ekonomi Syariah Sumatera Barat dengan melaksanakan Seminar atau Webinar pada hari ini dengan tema yang sangat menarik,” kata Mahyeldi.

Dikatakannya tema ini sangat sesuai dengan kearifan lokal yang sudah lahir, tumbuh dan berkembang di Sumatera Barat yaitu “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah“ yang tentunya menjadi modal bagi keberhasilan pengembangan ekonomi keuangan syariah di Sumatera Barat dahulunya, saat ini dan di masa yang akan datang.

Nara sumber webinar Ir. Putu Rahwidhiyasa, MBA.CIPM, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) yang mengangkat topik tentang ”Potensi Ekonomi Keuangan Syariah dalam Menggerakan Perekonomian Nasional dan Daerah”.

Selanjutnya  Prof.Dr.H. Salmadanis, M.Ag, Guru Besar Universitas Negeri Padang,  tentang ”Potensi Wakaf Untuk Kemashalatan Bersama. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version