Ingin Sertifikat Halal Gratis, Pelaku Usaha Bisa Datang ke Halal Corner di Masjid Raya Sumbar

Kakanwil Kemenag Sumbar Helmi. (radarsumbar.com/Adiyansyah Lubis/Humas Kemenag Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masjid Raya Sumatera Barat yang terletak di Jalan Khatib Sulaiman, saat ini sudah diresmikan menjadi kawasan Pusat Pembelajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Kawasan ini diremikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah beberapa waktu lalu.

Masjid Raya Sumbar yang pernah dinobatkan sebagai masjid dengan arsitektur terbaik di dunia ini, kini dijadikan sebagai pusat pembelajaran bagi jemaah, mahasiswa, pelajar, maupun masyarakat umum yang ingin belajar mengenai keagamaan dan adat budaya Minangkabau.

Seiring dengan itu, gubernur juga meresmikan Pojok Informasi Halal, bersamaan dengan Pojok Edukasi dan Literasi Perbankan Syariah, Layanan Kesehatan dan Ambulans Gratis, Zona KHAS (Kuliner Halal Aman dan Sehat), Galeri Matrilineal di Gedung Bundo Kanduang, serta Galeri Niniak Mamak di Gedung LKAAM.

Hal ini disambut baik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat Helmi. Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung penuh program nasional Kementerian Agama terutama dalam produk halal.

“Kita sangat berterima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi melalui gubernur kepada Kementerian Agama, terutama dalam mendorong dan meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya produk halal,” kata Kakanwil, Senin (2/1/2023).

“Apalagi saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama sedang fokus dan giat dalam memberikan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil. Ada 1 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha” sambung Helmi.

Kakanwil juga mengingatkan pelaku usaha, bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Ini kesempatan emas bagi pelaku usaha untuk mengantongi sertifikasi halal gratis.

“Setelah tanggal tersebut bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” kata Kakanwil mengingatkan.

Sementara itu, Ketua Satgas Halal Sumbar, Miswan didampingi Sekretaris, Ikrar Abdi mengatakan bagi pelaku usaha yang akan mengurus sertifikat halal terutama program sehati (Sertifikat Halal Gratis) bisa mengunjungi halal corner (pojok halal) di Masjid Raya Sumbar.

Pojok halal ini kata Miswan berfungsi sebagai Pusat informasi halal, tempat pendaftaran serfikasi halal, sosialisasi halal dan tempat pelatihan. Dikatakan Miswan, pojok informasi halal ini akan ditempati oleh satgas halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

“Kita rencanakan jadwal dari masing LPH, untuk membantu masyarakat untuk pendaftaran sertifikat halal gratis. Selain itu pelaku usaha juga bisa mendaftar melalui ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi pusaka yang bisa didownload melalui playstore,” terang Miswan

Sementara itu, Ikrar yang bertugas dalam teknis pelaksanaan proses hahal ini mengatakan bahwa saat ini di Sumatera Barat sudah ada 5 LPH di Sumbar diantaranya, LP POM MUI, Sucofindo dan Bersama Halal Madani (BHM). Sementara dua lagi, UNP dan BSPJI (Badan Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri) sedang dalam proses.

Kemudian untuk LP3H kata Ikrar ada 7 lembaga, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Bukittinggi, UIN Batusangkar, Universitas Negeri Padang (UNP), Yastis, Insan Cendikia Muslim Solok, dan Universitas Nahdhlatul Ulama (UNU).

“LP3H ini yang akan bertugas membantu pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal gratis (self declare). Sementara PPH akan mendampingi pelaku usaha dalam membuat pernyataan bahwa produknya itu benar benar halal,” jelas Ikrar.

Dikatakan Ikrar, Satgas Halal Sumbar siap membantu dan mendorong pelaku usaha Sumbar khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. Tahun 2023 ada 1 juta kuota sertifikat halal gratis. Dan sudah berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2023. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version