PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyatakan penerimaan pajak di Sumatera Barat sepanjang tahun 2022 mencapai angka Rp5,55 triliun dan melebihi target yang dibebankan Kementerian Keuangan di daerah setempat yakni sebesar Rp4,85 triliun.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Realisasi penerimaan naik sekitar 114,35 persen dari target Rp4,85 triliun,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi Retno Sri Sulistyani saat Talkshow APBN Kita di Padang,Kamis.
Menurut dia realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 23,78 persen dari capaian penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp4,48 triliun.
Ia mengatakan kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada tahun 2022 ini dipengaruhi sejumlah faktor yaitu pemulihan aktivitas ekonomi pasca pandemi COVID-19, tren peningkatan harga komoditas, Program Pengampunan Sukarela (PPS), dan implementasi UU HPP.
Selanjutnya pertumbuhan tahun 2022 mengalami normalisasi karena tingginya basis penerimaan pajak pada bulan Desember 2022 dan didukung meningkatnya setoran PPh Non Migas, PBB Perkebunan dan Minerba dan PPN dalam Negeri.
Ia menilai ke depan penerimaan pajak diharapkan semakin baik sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi dan ini dapat dilihat dari jenis pajaknya. Untuk kelompok pajak PPh Non Migas mengalami pertumbuhan positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya seiring dengan perbaikan ekonomi dan meningkatnya setoran PPh Pasal 25 Badan.
“PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan positif seiring dengan kenaikan harga komoditas pada semester I, serta adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen dan PBB mengalami peningkatan pembayaran atas PBB Perkebunan dan Minerba dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata dia.
Sementara itu, Pajak Lainnya mengalami penurunan pada penjualan benda meterai dan pembayaran atas bunga penagihan pada tahun sebelumnya yang tidak berulang. Nomor SP-1/WPJ.27/2023 Penerimaan tahun 2022 ditopang oleh lima sektor dominan yang menyumbang 81,69 persen penerimaan.
“Secara umum lima sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata dia.
Selain itu kenaikan penerimaan pada sektor perdagangan besar dan industri pengolahan didorong naiknya setoran pajak terdampak perubahan tarif PPN menjadi 11 persen dan masih terdampak oleh tren kenaikan harga komoditas pada semester I.
Kemudian di sektor administrasi pemerintah mengalami kenaikan pada pembayaran PPN atas belanja pemerintah (kode jenis setor 910/920) dikarenakan perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah (PMK-58/2022,PMK59/2022).
Selanjutnya untuk sektor kegiatan jasa Lainnya mengalami kenaikan signifikan dikarenakan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang didominasi oleh Wajib Pajak dari sektor ini.
Menurutnya kontribusi wajib pajak orang pribadi mengalami normalisasi mulai bulan Juli 2022 dikarenakan terdapat pembayaran dari kegiatan Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Semester I dan relatif stabil disertai dengan kenaikan aktivitas belanja rumah tangga pada bulan Desember.
Penerimaan Wajib Pajak Badan di bulan Desember mengalami normalisasi seiring dengan basis penerimaan tahun sebelumnya yang cukup tinggi disertai dengan kenaikan restitusi pajak dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Ia mengatakan penerimaan dari Wajib Pajak Pemungut mengalami kenaikan pembayaran PPN mulai bulan Juli dikarenakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK58/2022 dan PMK-59/2022 tantang pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dan meningkat tajam pada bulan Desember dikarenakan naiknya aktivitas belanja pemerintah.
“Kami berharap melalui momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Sumbar,” kata dia. (rdr/ant)