JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hari ini (26/8/2021).
Selain Tommy, Satgas juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Keduanya dipanggil atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional. Mereka diminta hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB.
Mereka diminta datang untuk memenuhi agenda penyelesaian hak tagih negara dana BLBI, di mana berdasarkan jumlah piutang negara 24 Juni 2009 sebesar Rp2.612.287.348.912,95 atau Rp2,61 triliun.
Satgas menyatakan, dalam hal obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana peraturan perundang-undangan. Pengumuman panggilan penagihan itu diteken Ketua Satgas Rionald Silaban.
Satgas BLBI sendiri melaporkan sampai saat ini masih terus mengejar aset debitur yang terlibat dalam BLBI sebesar Rp110,45 triliun. “Masih terus kita kerjakan, kita terus memetakan dan berusaha mendapatkan aset terlebih dahulu untuk kita eksekusi,” kata Rionald beberapa waktu lalu.
Rionald yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara pernah mengatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu yang diberikan yakni Desember 2023.
“Mengenai tindakan apa yang saya ambil, saya mungkin tidak akan sampaikan karena itu bagian dari proses. Tapi percayalah kami kerja cepat mungkin karena kami tahu waktu kami hanya sampai Desember 2023,” ujarnya. (*)
Komentar