PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Pertamina Patra Niaga kembali melaksanakan perluasan wilayah implementasi uji coba full cycle Program Subsidi Tepat di Sumatera Barat (Sumbar).
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, perluasan wilayah implementasi uji coba full cycle Program Subsidi Tepat di Sumbar diterapkan per Selasa (21/2/2023).
“Implementasi uji coba full cycle Program Subsidi Tepat hanya dilakukan bagi konsumen dengan kendaraan roda empat atau lebih yang menggunakan BBM produk Biosolar,” ujar Satria, Senin (20/2/2023).
Ia menjelaskan, perluasan wilayah implementasi uji coba full cycle Program Subsidi Tepat akan dilaksanakan di Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Tanah Datar, Kota Bukittinggi dan Padang Panjang.
Program Subsidi Tepat dilakukan agar penyaluran BBM subsidi sesuai dengan segmen yang diatur oleh pemerintah.
“Pendaftaran ini juga untuk melindungi konsumen yang berhak dari konsumen lainnya yang tidak berhak. Sehingga BBM subsidi dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan tepat volume,” katanya.
Satria juga mengingatkan kepada masyarakat saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung.
Diharapkan, masyarakat segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU.
Adapun dokumen yang nantinya akan diupload saat pendaftaran Program Subsidi Tepat yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi (Nopol) dan untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga menyiapkan foto surat rekomendasi dan foto KIR.
Apabila masyarakat sudah melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat dan statusnya terdaftar maka masyarakat akan mendapat QR Code yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut.
QR Code bisa dicetak (print out) atau discreenshot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina.
“Satu akun di website subsiditepat.mypertamina.id dapat mendaftarkan beberapa kendaraan, sehingga satu akun dapat memiliki beberapa QR Code sesuai kendaraan yang didaftarkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Regulasi ini mengatur jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda empat.
Serta, 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih. Sementara BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari.
Sebelumnya, Pertamina telah menerapkan pola Fuel Cycle di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumbar sejak Desember 2022 lalu. Dua SPBU yang menerapkan pembelian BBM bersubsidi berada di Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota. (rdr-008)