JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pinjaman online (pinjol) membuat resah dan rugi sejumlah masyarakat. Karena itu, Komisi Fatwa MUI mengusulkan agar pinjol dihapus.
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari mengatakan, tidak ada semangat tolong menolong dalam pinjol. Menurutnya, pinjol hanya ingin menguntungkan pemberi pinjaman dan merugikan peminjam.
“Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong. Semangatnya hanya orang yang minjamin ingin mencari untung. Misal hari ini pinjam sejuta ketika dibalikin besok Rp1 juta lebih dan besoknya nambah lagi, itu kan merugikan,” kata Fuad secara virtual, Jumat (3/9/2021).
Dia menuturkan, alasan lain terkait pinjol ini dalam praktiknya melanggar syariat, yakni ada bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang. Dalam Islam, riba dan hukumnya haram.
“Namanya bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba dan larangan riba itu sangat keras berlaku bagi siapa saja. Bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” tuturnya.
Menurut dia, karena semangat pinjam meminjam ini adalah mencari untung, maka sangat memberatkan peminjam. Pinjol dengan cara ini, kata dia, menimbulkan banyak mudarat.
“Sebaiknya, karena banyak mudarat, banyak merugikan, mencekik dihapus saja dilarang. Jika seandainya pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu yang disebut bunga kemudian semangatnya menolong, tentu MUI Akan memberikan apresiasi,” ujar Fuad. (*)