Selain meningkatkan penyediaan pupuk non-subsidi, lanjut Olyvia, kehadiran Toko Pe-i di Sumatera Barat juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam membina pelaku UMKM. Kehadiran Toko Pe-i juga berpeluang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Oleh karena itu, melalui Penas Petani dan Nalayan ini, kami memperkenalkan secara lebih luas kepada pelaku UMKM di Sumatera Barat untuk mau bermitra dengan kami dan meningkatkan kapasitas bisnisnya,” ujar Olyvia.
Lebih lanjut Olyvia menyebutkan bahwa pengembangan Toko Pe-i juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendorong eksistensi UMKM di Indonesia. Karena UMKM merupakan ujung tombak dan fondasi perekonomian nasional yang terbukti berhasil bertahan di tengah ketidakstabilan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Setiap mitra Toko Pe-i, lanjutnya, nantinya akan mendapat pendampingan dalam menjalankan proses bisnis seperti memberikan edukasi dan asistensi dari agronomis yang disediakan oleh Pupuk Indonesia sehingga setiap petani yang membeli produk non subsidi di Toko Pe-i merasa terbantu dan mudah untuk memenuhi kebutuhannya.
Kemitraan Toko Pe-i dapat dilakukan secara perorangan maupun badan usaha yang memiliki kelengkapan izin usaha penjualan retail. Adapun skema usaha kemitraan Toko Pe-i bersifat Dealer Owned Dealer Operated (DODO) atau dimiliki dan dioperasikan oleh pemilik.
Selain itu, syarat lain yang dibutuhkan untuk menjadi mitra Toko Pe-i adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP dan NPWP, memiliki nomor induk berusaha (NIB), bentuk bangunan dengan luas yang memadai, sampai pada permodalan atau finansial yang baik.
Kelebihan menjadi Mitra Toko Pe-i adalah dapat memberikan jaminan yang menjadi keuntungan atau nilai tambah untuk para mitra. Jaminan yang dimaksud seperti keaslian produk pupuk, jaminan kualitas produk, jaminan ketersediaan pupuk, dan beberapa kegiatan promosi yang berdampak pada penjualan produk. (rdr)