PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) non subsidi. Kebijakan ini dianggap akan semakin membebani masyarakat.
“Riau saja yang rakyatnya kaya tak ada kenaikan pajak, Sumbar malah memberi contoh buruk,” kata Pembina Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu Muhammad Bayu Vesky dan Two Efly, Jumat (23/6/2023) pagi di Santika Hotel Padang.
Didampingi Ketua Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu Rahmadanur, Bayu Vesky dan Two Efly menyebut, peningkatan PBBKB tidak sesederhana itu. “Kebijakan ini akan berdampak pada dunia usaha,” katanya.
Seperti sektor pertambangan batu bara, perhotelan, perkebunan dan pabrik produksi lainnya. Peningkatan PBBKB ini diyakini akan berdampak pada peningkatan harga jual. “Peningkatan harga jual pastilah dibebankan kepada konsumen. Rakyat akan bertambah sulit, ini aneh,” kata Two Efly.
Data Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu, jumlah Pertashop di Sumbar ada lebih dari 400. Jika kebijakan ini dilakukan Pemprov, disparitas subsidi dan non subsidi akan makin tinggi. “Pertashop yang baru bernafas, akan gulung tikar. Padahal, tidak sedikit yang menumpangkan hidup di usaha ini,” sambung Bayu Vesky.
Baik Two Efly maupun Bayu Vesky mempertanyakan terkait Pertashop harus memiliki 2 operator, bahkan ada 3 jika dua modular. “Pemprov Sumbar mestinya tidak ujug-ujug. Harusnya konsentrasi menekan kemiskinan ekstrem dan menekan inflasi,” ujar Two Efly diamini Bayu Vesky.
Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Hidayat menilai, peningkatan PBBKB non subsidi akan mendorong masyarakat kembali ke produk bersubsidi.
“Tidak tertutup kemungkinan, Sumbar kembali akan mengalami jebol kuota subsidi dan ini bisa memicu pada kelangkaan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Hidayat mengibaratkan, nasib Pertashop di nagari-nagari di Sumbar, bak jatuh ditimpa tangga. Pertashop saat ini berada dalam titik sulit. Penjualan rata-rata harian belum berada pada titik aman operasional apalagi titik operasional investasi.
“Kebijakan menaikan PBBKB ini, dicemaskan akan mendorong peningkatan harga. Artinya, jarak harga antara Pertamax dengan Pertalite kembali melebar,” tuturnya.
Jika itu terjadi menurut Hidayat, konsumen yang saat ini sudah migrasi ke BBM beroktan 92, kembali pulang mengonsumsi BBM beroktan 90. (rdr)