Khusus di Sumbar, pada tahun 2023 ia mengatakan pemerintah mengucurkan dana desa sekitar Rp950 miliar. Jika dirata-ratakan setiap desa atau nagari di Ranah Minang memperoleh sekitar Rp1 miliar.
Dengan dana yang tergolong besar tersebut, Kemenkeu mendorong kepala desa terus bersinergi dengan pengurus BUMDes untuk menciptakan lapangan kerja baru sehingga menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Jadi, dari dana desa itu sudah diatur bisa digunakan sebagai penambahan modal BUMDes,” jelas lulusan The Australian National University tersebut.
Dalam paparannya, ia juga menjelaskan bahwa peran atau tugas kepala desa harus dipisahkan dengan pengurus BUMDes. Khusus kepala desa lebih kepada mengelola layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Sementara, BUMDes lebih kepada menggerakkan ekonomi yang ada di desa. Oleh karena itu, penting dipahami bahwa menggerakkan ekonomi tidak dibebankan kepada kepala desa. (rdr/ant)