Menurutnya ada kendala yang diperoleh saat ini dalam pengembangan tambak udang yakni belum terdapat alokasi pemanfaatan ruang untuk budidaya perikanan di RTRW Pasaman Barat karena status lahan masih masuk dalam kawasan hutan sehingga untuk izin pemanfaatan ruang belum bisa diproses.
Lalu adanya moratorium gubernur terkait penghentian sementara pembangunan tambak udang bagi daerah yang belum mengalokasikan pemanfaatan ruang dalam RTRW sampai revisi RTRW disahkan.
Untuk mengatasi kendala itu maka pihaknya sudah melakukan upaya pengusulan alokasi pemanfaatan ruang budidaya perikanan atau tambak pada revisi RTRW.
“Mudah-mudahan dalam revisi RTRW nanti ada ruang untuk pengembangan tambak udang karena potensi Pasaman Barat sangat bagus,” harapnya
Ia menyebutkan pengembangan tambak udang tentu membutuhkan investor yang bersedia berinvestasi di Pasaman Barat.
Sebab, katanya, Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini konsen dalam pengembangan udang vaname dengan target ekspor lebih kurang 2 juta ton pertahun.
“Ini tentu peluang besar dalam pengembangan tambak udang. Hal ini tentu perlu segera dituangkan dalam RTRW sehingga proses izin bisa diberikan untuk investor,” sebutnya
Ia menambahkan untuk proses investasi tentu ada izin dasar yang harus dipenuhi antara lain izin pemanfaatan ruang dan izin lingkungan. Kedua izin itu tentu memperhatikan alokasi pemanfaatan yang ada di RTRW. (rdr/ant)