PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyelesaikan utang PT Istaka Karya. Dia mengatakan Istaka Karya punya utang kepada vendor dan UMKM.
“Kami mendengar, Menteri BUMN Erick Thohir telah menyiapkan berbagai skema untuk menuntaskan masalah para kreditur Istaka Karta yang belum terselesaikan sejak 2013. Upaya Pak Erick menyelesaikan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum beliau menjabat di Kementerian BUMN ini patut kita dukung dan apresiasi,” kata Andre Rosiade, Jumat (4/8/2023).
Andre Rosiade mengatakan, penyelesaian utang PT Istaka Karya akan dilakukan lewat mekanisme lelang aset jaminan utang melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). Dia menyebut hal itu dilakukan karena Istaka Karya termasuk perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
Dana hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur. Dia mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.
Andre berharap solusi yang ditawarkan Erick Thohir dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi vendor dan UMKM Istaka Karya. “Kami yakin Pak Erick akan terus berusaha memberikan solusi atas permasalahan di perusahaan-perusahaan BUMN yang berjalan di tahun sebelum beliau menjabat, seperti permasalahan kasus korupsi di Jiwasraya yang sudah tidak sehat dari tahun 2006,” kata Andre.
Istaka Karya merupakan salah satu BUMN yang menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.
Perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013. Pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Kementerian BUMN bersama perusahaan BUMN yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) masih berupaya mencarikan solusi menuntaskan utang Istaka Karya. (rdr)