Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah melakukan program literasi digital yang menyasar lebih dari 20 juta orang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kejahatan digital.
Upaya dalam menutup situs-situs ilegal juga dilakukan Kominfo, meskipun penegakan hukum lebih lanjut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum seperti Kepolisian.
“Pendidikan, literasi, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan digital menjadi faktor kunci dalam melindungi diri dari penipuan dan penyalahgunaan keuangan digital. Penggunaan nomor asing atau tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan harus menjadi peringatan bagi masyarakat,” tegas Budi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dampak serius dari investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat Indonesia lebih dari Rp100 triliun.
“Banyak entitas ilegal yang menyamar sebagai legal, menipu banyak orang dan menyebabkan kerugian yang signifikan. Misalnya, kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan bank ternama,” tutur Frederica.
Untuk itu, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK terus bekerja sama dengan 12 Kementerian dan lembaga terkait dalam berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan, kendati tantangan masih ada dan beragam tindakan ilegal terus berkembang.
Kolaborasi antara OJK, Kementerian, lembaga lainnya, dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dinilai menjadi kunci utama dalam upaya memberantas kejahatan keuangan.
“(OJK telah) Koordinasi yang sangat baik dengan 12 Kementerian, lembaga tadi, dan kita terus melakukan, tiap hari, tutup link ini,” ungkap dia.
Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri, Iwan Kurniawan, menambahkan, kebanyakan entitas ilegal tersebut juga mencari dukungan di luar negeri, sehingga penanganan menjadi semakin rumit.
“Pengungkapan kasus yang melibatkan unsur transnasional memerlukan kerja sama dengan negara-negara terkait. Meskipun undang-undang di antara dua negara mungkin berbeda, upaya kerja sama tetap dilakukan untuk mengatasi kejahatan transnasional,” kata Iwan.
Namun dia menegaskan, Polri terus berupaya melakukan take down situs yang merugikan dalam waktu sesingkat mungkin, bahkan kurang dari 24 jam, dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan keuangan online ilega. (rdr)