Oleh karena itu, lanjut Usman, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 agar bisa memasukkan unsur perdagangan melalui sosial commerce.
“Misalnya TikTok Shop itu pemerintah ini akan membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$100 dolar per unit,” kata Usman Kansong.
Permendag ini juga akan membedakan atau memisahkan antara media sosial dengan platform penjualan, serta melarang marketplace, termasuk TikTok Shop menjual barang hasil produksi sendiri atau dari perusahaan afiliasi. Hal ini agar terjadi kompetisi yang sehat antara marketpace di Indonesia.
Revisi Permendag juga termasuk kewajiban agar semua produk dari negara lain atau produk asing yang diimpor, mencantumkan negara asal, pemenuhan standar, label atau sertifikat halal, dan keterangan dalam bahasa Indonesia.
“Sementara selama ini produk UMKM kita dikenakan berbagai peraturan, harus ada izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal. Produk asing masuk begitu saja lewat Social Commerce atau e-commerce,” kata Usman.
Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Memengah (UKM) juga akan memastikan pedagang lokal tetap bisa berjualan barang impor di marketplace, asalkan barang tersebut sudah lebih dulu masuk ke Indonesia.
“Jadi barangnya sudah ada di Indonesia, bukan dibeli di marketplace lalu kemudian dikirim dari luar negeri. Nah ini yang sedang kita atur untuk melindungi UMKM kita,” imbuh Dirjen IKP Kominfo. (rdr/ip)