PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi sosialisasi peraturan perundang-undangan perdagangan luar negeri yang diikuti oleh 50 eksportir dari Sumbar.
“Dalam kegiatan ini kami mensosialisasikan Permendag nomor 25 tahun 2022 tentang perdagangan luar negeri yang menyempurnakan berbagai fasilitasi tentang ekspor impor, pabean dan cukai,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindang) Sumbar, Novrial, Kamis (25/8/2023).
Ia mengatakan memahami aturan perundang-undangan itu akan bisa mengatasi hambatan bagi para eksportir baik saat eksekusi di Indonesia maupun saat sampai di negara tujuan.
“Kami menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten untuk menjelaskan tentang sertifikasi yang harus disiapkan di Indonesia dan di negara tujuan, uji labor, standar dan biaya tentang pabean dan cukai yang tidak sama di setiap negara,” katanya.
Selama ini, katanya, eksportir seringkali menghadapi deviasi aturan dan fakta lapangan yang yang belum bisa dipahami sepenuhnya. Karena itu dengan sosialisasi itu diharapkan bisa membantu para eksportir dari Sumbar.
Novrial mengatakan, sosialisasi tersebut sekaligus berhubungan dengan implementasi misi IV RPJMD Sumbar untuk meningkatkan usaha perdagangan dan IKM serta ekonomi berbasis digital yang ditujukan untuk menjadikan Sumbar sebagai pusat perdagangan terkemuka di wilayah Sumatera.
“Kami berusaha menfasilitasi dari sisi SDM, sinkronisasi aturan serta informasi peluang pasar akan lebih ditingkatkan dimasa mendatang,” katanya.
Novrial berharap para eksportir melalui lembaga formalnya seperti KADIN, APINDO, GPEI dan lain-lain dapat selalu berdiskusi untuk formulasi kebijakan baik dalam mengatasi masalah dan hambatan maupun rencana program pengembangan lain di masa mendatang. (rdr/ant)