Roadmap pengembangan disusun dengan visi mewujudkan perbankan syariah yang resilien, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional serta pembangunan sosial.
“Arah pengembangan perbankan syariah ini telah disusun selaras dengan beberapa arah kebijakan mulai dari eksternal yang sifatnya nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024,” katanya.
Selain itu, juga ada kebijakan internal OJK, yakni Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I).
“Sebagai bagian dari RP2I, roadmap ini merupakan langkah strategis OJK dalam menyelaraskan arah pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya pada sektor industri jasa keuangan syariah di bidang perbankan syariah,” katanya.
Untung menjelaskan, Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia disusun sebagai katalisator akselerasi proses pengembangan perbankan syariah di Indonesia yang membawa tiga arah pengembangan.
Tiga arah itu, yakni penguatan identitas perbankan syariah, sinergi ekosistem ekonomi syariah, serta penguatan perizinan pengaturan dan pengawasan. (rdr/ant)