JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia sejak Jumat (1/9/2023) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non-subsidi mengacu pada regulasi pemerintah yakni keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum jenis BBM dan Solar.
“Untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian naik harga menjadi Rp16.350 dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp16.900,” katanya.
Kemudian, katanya, harga BBM jenis gasoline mengalami penyesuaian naik harga menjadi Rp15.900 untuk Pertamax Turbo (RON 98), Rp15 ribu untuk Pertamax Green E5 (RON 95) dan Rp13.300 untuk Pertamax (RON 92).
Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata Means of Platts Singapore (MOPS) pada periode 25 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023.
“Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen, seperti di wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Ia mengatakan, harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode September 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.
“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” katanya.
Informasi lengkap mengenai seluruh harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses laman pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-bahan-bakar-khusus-non-subsidi-tmt-1-september-2023-Zona-3 atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (rdr)