Pendataan harga gabah tersebut didapatkan BPS Provinsi Sumbar melalui observasi dari 126 transaksi harga gabah di tujuh kabupaten di Ranah Minang selama September 2023. Ketujuh daerah itu yakni Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, dan Pasaman.
“Observasi 126 transaksi tersebut meliputi gabah kering panen sebesar 90 persen, empat persen gabah kering giling, dan gabah luar kualitas sebesar enam persen,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras yang berlaku sejak 24 Agustus 2023, gabah kering panen di tingkat petani Rp5.000,00 per kilogram.
Kemudian di tingkat penggilingan sebesar Rp5.100 per kilogram. Sedangkan harga pokok penjualan untuk gabah kualitas gabah kering giling sebesar Rp6.200 di tingkat penggilingan.
“Saat pemantauan September 2023 tidak ditemukan observasi harga gabah di bawah harga pokok penjualan,” ujarnya. (rdr/ant)