Hal tersebut sejalan dengan pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Di dalam aturan tersebut, platform social commerce dilarang memfasilitasi perdagangan. Platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Aturan tersebut pun dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah sebanyak 67 juta pelaku. Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.
Selain mengumumkan penutupan TikTok Shop, pihak TikTok juga menyampaikan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan pemberhentian operasional tersebut, para pengguna TikTok tidak dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan Teknologi Byte Dance itu. (rdr/ant)