Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat Pahrein mendukung pemeriksaan kehalalan produk UMKM di daerah itu.
Ia menyatakan, dorongan layanan jenis produk yang bersertifikasi halal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.
“Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi,” ujarnya.
Tujuan sertifikat halal itu diantaranya agar produk yang beredar lebih terjamin keamanannya sehingga tidak membahayakan konsumen,” ujar Pahrein.
Ia menjelaskan, diantara syarat pengurusan halal itu adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses produksi, bahan baku dan lainnya.
“Tentu penilaiannya akan dilakukan setelah ada pengajuan. Tim yang menilai nanti tentu dari lembaga yang berkompeten,” ujarnya. (rdr/ant)