Miliki Nilai Jual Tinggi, Penjualan Kratom ‘Daun Narkotika’ Tembus Pasar Eropa

Rekomendasi kratom masuk ke narkotika golongan satu diputuskan pada tahun 2017

Ilustrasi kratom. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri dan PKTN Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kalbar Eko Darmansyah S mengatakan pihaknya melakukan ekspor kratom langsung dari Kota Pontianak menuju Belanda.

“Hari ini kami melakukan kegiatan ekspor langsung dari Pontianak menuju Belanda dengan menggunakan maskapai milik pemerintah, Garuda Indonesia, dari Pontianak,” ujarnya di Bandara Supadio Pontianak di Kubu Raya, Selasa.

Ia menjelaskan dengan kegiatan ekspor ini menunjukkan komoditi kratom memiliki nilai jual yang sangat tinggi. “Ini membuktikan bahwa memang untuk komoditi kratom merupakan komoditi yang bernilai ekonomi sangat tinggi. Didukung oleh rekan-rekan Bea Cukai dan yang terkait dengan lintas sektoral, tentunya yang membawahi sektor ekonomi,” kata Eko Darmansyah.

Menurutnya, Gubernur Kalbar telah mengatakan bahwa pergerakan ekonomi Kalbar saat ini dalam tren positif. Disperindag mengajak mengawal momentum ini, salah satunya dengan tetap menjaga ritme kinerja ekspor. “Kami bersama instansi lembaga terkait lainnya yang juga membantu dalam mengayomi PT Borneo Titian Berjaya (BTB) dengan mulai membuka jalur pengirim langsung ke Belanda,” katanya.

Ia mengatakan Belanda maupun Uni Eropa memiliki standar sangat tinggi. “Masuk ke pasar mereka tentunya harga juga terdongkrak naik. Banyak keluhan sekarang harga turun dan harga rendah jauh dari ekspektasi. Setelah kami teliti, salah satu penyebab utamanya adalah standar mutu yang tidak terjaga,” katanya.

Sebelumnya Disperindag menemukan banyak penolakan kratom di Amerika Serikat yang mempengaruhi nilai jual kratom di sana. “Tetapi Alhamdulillah hari ini kita bisa tembus pasar Eropa, khususnya Belanda. Dan ini menjadi titik awal kita untuk melakukan penetrasi ke negara Eropa lainnya. Tidak hanya Belanda, nanti bisa ke Polandia, bisa ke Jerman,” ujarnya.

Untuk menembus pasar Eropa, pihaknya melakukan komunikasi dengan atase perdagangan di negara yang terkait. “Ini sudah kita komunikasikan juga dengan beberapa atase perdagangan di negeri yang terkait dan mereka menyambut baik selama komoditi ini menjadi andalan para petani khususnya petani di Kalbar,” katanya.

Seperti diketahui, rekomendasi kratom masuk ke narkotika golongan satu diputuskan pada tahun 2017 oleh Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika. Sejak 2017, ditetapkan pula masa peralihan selama lima tahun.

Ketika kratom ini dilarang, maka masing-masing kementerian atau lembaga terkait harus melakukan upaya mitigasi. Apalagi akan berpotensi dampak lingkungan jika memang kratom dilarang dan harus ditebang. Karena jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta pohon. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version