PADANG, RADARSUMBAR.COM – Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sumatera Barat jumlah single investor identification (SID) di provinsi setempat hingga Agustus 2023 tumbuh sebesar 21,16 persen.
“Dari awal tahun hingga Agustus 2023 jumlah investor di Sumbar tercatat 161.738 investor, angka ini tumbuh 21,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy),” kata Pelaksana tugas Kepala OJK Sumbar Untung Santoso dalam keterangan pers di Padang, Jumat.
Ia mengatakan total SID saham dari jumlah tersebut mencapai 70.235 investor yang tumbuh sebesar 21,166 persen (yoy).
Menurutnya total nilai transaksi dari pertumbuhan angka SID hingga Agustus 2023 itu tercatat sebesar Rp7,59 triliun.
Lebih lanjut Untung merinci dari 161.738 investor yang tercatat di Sumbar itu paling banyak terdapat di Padang dengan jumlah 52.025 investor.
“Sebesar 31,15 persen dari total SID di Sumbar didominasi oleh investor di Kota Padang, kemudian diikuti oleh Kabupaten Agam sebanyak 13.767 SID,” jelasnya.
Pada bagian lain, OJK Sumbar tetap menyarankan agar para investor senantiasa memperhatikan delapan langkah investasi supaya terus berkembang ke depannya.
Delapan langkah itu adalah memahami tujuan investasi, kenali profil risiko, mempelajari alternatif investasi, pahami tingkat risiko produk investasi, tentukan batas investasi, tentukan strategi investasi, memanfaatkan jasa profesional, pertahankan tujuan investasi.
“OJK telah meluncurkan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023–2027 guna memastikan kegiatan investasi di pasar modal tumbuh positif sesuai aturan, mengembangkan pasar modal yang tangguh, stabil, dan tumbuh berkelanjutan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional,” jelasnya.
Untung mengatakan OJK juga memiliki berbagai program untuk menumbuhkan serta meningkatkan jumlah investor pasar modal secara berkelanjutan di antaranya menguatkan sinergitas dengan pihak terkait sosialisasi dan edukasi pasar modal.
Kemudian bekerjasama dengan BEI untuk memperbanyak galeri investasi di seluruh Indonesia, meningkatkan saluran distribusi produk investasi pasar modal sekaligus memperluas jaringan pemasaran melalui perusahaan fintech perizinan perusahaan efek daerah demi menumbuhkan investor di daerah.
Simplifikasi pembukaan rekening efek dalam rangka mempermudah akses calon investor dan mendukung transaksi online, serta meningkatkan partisipasi publik pada IPO melalui sistem Penawaran Umum elektronik. (rdr/ant)