“Karena dengan mendapat SNI, produk Bapak/Ibu akan dapat lebih luas dipasarkan. Saya berharap dengan adanya program sosialisasi ini para pelaku usaha dan juga masyarakat lebih gampang untuk memahami atau mempermudah dalam menerapkan SNI,” kata Ketua DPD Gerindra Sumbar.
Sementara itu, Liswanto mengatakan, BSN menaungi Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti SNI helm, SNI ban, SNI beras, SNI minyak goreng, SNI tepung dan SNI fiskal. Katanya, SNI tidak saja berkaitan dengan produk, tapi juga jasa, sistem dan lain sebagainya.
BSN katanya juga melakukan pembinaan terhadap UMKM agar mendapatkan sertifikat SNI. “Misalnya di SNI Bina UMK, pendaftarannya bisa dilakukan lewat aplikasi OSS. Pendaftaran dilakukan secara online dan sangat mudah. Kalau di Padang ada SNI untuk rendang juga,” tuturnya.
Ia menjelaskan, SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang ditetapkan oleh BSN yang mana penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela.
“Pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujarnya.
Menurutnya, suatu produk yang sudah memenuhi SNI akan diberi Tanda SNI. Apabila SNI untuk produk tertentu telah diwajibkan, produk yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI.
“Sedangkan suatu produk yang berada di luar daftar yang wajib, Tanda SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added), tapi tidak melarang peredaran produk sejenis yang tidak bertanda SNI,” tutup Liswanto. (rdr)