PADANG, RADARSUMBAR.COM – Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Semen Padang Hospital (SPH), dr. Eka Fithra Elfi, Sp. JP (K) menyebut, pasien Covid-19 dengan riwayat penyakit jantung dianggap komorbid, maka untuk penyembuhannya akan dilakukan rawat inap dan di kasih obat yang mengurangi kegumpalan darah.
“Jadi harapannya, resiko yang terjadi bisa berkurang dan serangan akutpun juga berkurang,” terangnya.
Dari pantauan yang dilakukan, pasien dengan riwayat jantung akan dipantau selama dua minggu hingga swab menyatakan negatif Covid-19. “Jika pasien punya riwayat penyakit, maka idealnya memberikan obat pengencer darah sampai 3 bulan pasca-Covid-19, yaitu Antikoagulan yang berfungsi mencegah penggumpalan darah,” jelasnya.
“Namun dari pantauan yang kita lakukan, penggumpalan darah muncul setelah pasien sembuh Covid-19, seperti nyeri dada atau kaki membiru. Hal ini karena tak hanya Virus Covid-19 yang merusak, namun juga komponen virus itu sendiri sehingga menyebabkan peradangan,” paparnya.
Ia mengimbau, pasien jantung dan pembuluh darah yang terinfeksi Covid-19 harus segera diobati dengan tindakan optimal atau kateterisasi, maka resiko keburukan akibat jantung tidak buruk.
“Kebanyakan, pasien takut di rawat di rumah sakit karena Covid-19. Sehingga kita mengimbau pasien Covid-19 dengan riwayat penyakit jantung jangan takut di rawat karena kita merawat pasien untuk kesembuhan,” terangnya. (rdr)