LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat mengeluarkan surat rokemendasi bagi pelaku UKM untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agam Nivo Rianto di Lubukbasung, Senin, mengatakan rekomendasi diberikan bagi pelaku UKM, supaya mudah mendapatkan BBM subsidi untuk kebutuhan usahanya.
“BBM yang bisa dibeli menggunakan jerigen jenis solar dan pertalite. Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan beberapa SPBU untuk membahas ini,” katanya..
Ia mengatakan, untuk mendapatkan rekomendasi ini pelaku usaha cukup melengkapi syarat seperti, KTP, NIB, spek mesin yang digunakan dan surat keterangan usaha dari nagari.
Syarat tersebut langsung diantar ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Agam di Lubukbasung. Setelah itu, syarat tersebut langsung diproses untuk menerbitkan rekomendasinya.
“Secara lisan banyak permintaan, tapi baru satu pemohon yang sudah melengkapi persyaratan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, BBM yang dibeli tidak boleh diperjual belikan. BBM hanya berdasarkan kebutuhan sesuai spek mesin yang digunakan.
Rekomendasi diperuntukan bagi pelaku UKM yang usahanya menggunakan mesin seperti penggiling padi, gilingan tebu dan lainnya.
“Rekomendasi hanya berlaku tiga bulan dan setelah itu bisa diperpanjang,” katanya. (rdr/ant)