PADANG, RADARSUMBAR.COM — Peluang kerja bagi tenaga kesehatan Indonesia di luar negeri, khususnya negara Jepang sangat besar. Kuotanya mencapai 70 ribu orang tenaga kesehatan per tahun. Tak tanggung-tanggung, gaji yang akan diperoleh bisa dikatakan luar biasa yakni, berkisar Rp22 juta per bulan.
Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Padang, Bayu Aryadhi saat Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri Sektor Kesehatan di Padang, Rabu (13/10/2021) mengatakan, peluang itu sangat besar.
“Kuota yang disediakan negara Jepang itu 70 ribu tenaga kesehatan, sementara negara Indonesia baru mampu menempatkan 300 orang per tahun,” ungkapnya saat memberi sambutan dalam acara tersebut.
Menurut Bayu, angka tersebut masih terbilang rendah. Untuk di Sumbar saja, pada tahun 2019, hanya satu orang yang diterima melalui program Goverment to Goverment Jepang. Tahun 2020 lima orang dan sampai bulan Oktober tahun 2021 ini baru 12 orang. Sementara, untuk tahun 2022 mendatang, baru 11 orang yang sudah diterima dan akan diberangkatkan ke Jepang.
“11 orang ini merupakan lulusan BLK Padang yang dilatih Skill dan Kompetensinya melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi Jurusan Bahasa Jepang yang dibiayai oleh Kemnaker RI. Tapi yang di luar lulusan BLK kemungkinan juga ada, nanti kita lihat hasil akhirnya. Semoga ada penambahan,” katanya.
“Itu makanya, kami saat ini sedang berupaya, berkolaborasi dengan pihak BLK Padang, pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar. Sehingga di tahun 2022, ketika pandemi Covid-19 ini berakhir, penempatan bisa langsung berjalan,” tambah Bayu.
Lebih lanjut dia menyebut, pendapatan dan penghasilan bekerja pada sektor kesehatan di Jepang juga sangat menjamin. Untuk lulusan D3 Keperawatan, gaji minimalnya Rp 22 juta per bulan dan dikontrak minimal 3 tahun.
“Bahkan ketika sudah tiga tahun, bisa lulus bahasa dari level N5 ke level N3, itu bisa jadi residence permanen di Jepang. Jadi memang intinya penguasaan bahasa Jepang itu sendiri, minimal level N5,” katanya.
Terkait dengan kekhawatiran soal perlindungan, Bayu menegaskan bahwa para tenaga kesehatan tidak perlu khawatir. Sesuai Undang-undang No.18 Tahun 2017, perlindungan untuk pekerja migran di Indonesia telah terjamin, baik sebelum, selama, dan sesudah bekerja.
“Ini adalah bukti kita. Kita memberikan perlindungan melalui program G to G, jadi perlindungannya terjamin. Beda dengan program antara perusahaan dengan perusahaan,” ucapnya.
Sementara Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang Endrizal yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, Pemko Padang mendorong agar tenaga kesehatan di Padang untuk bekerja di Jepang.
“Selain sosialisasi, kita juga akan door to door ke perguruan tinggi kesehatan supaya tahu soal peluang tenaga kerja bekerja di Jepang ini,” tutupnya. (rdr/ist)