JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak terlibat dalam perumusan maupun pembatalan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menanggapi pembatalan salah satu dari lima paket insentif yang sebelumnya direncanakan pemerintah.
“Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga (K/L) yang menyampaikan dan membatalkannya,” ujar Dwi, dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dwi menambahkan, sejak awal pihaknya tidak menerima undangan atau permintaan resmi untuk memberikan masukan dalam perumusan kebijakan tersebut.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apa pun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025,” tegasnya.





















